Bolehkah Perusahaan Asuransi Berbasis MLM?
Apakah boleh perusahaan asuransi menerapkan sistem muti level marketing kepada pengguna polisnya? Jawaban Multi-level marketing (MLM) di Indonesia dikenal dengan nama “perdagangan dengan sistem penjualan langsung”. Perusahaan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dilarang melakukan beberapa kegiatan, salah satunya usaha perdagangan yang terkait dengan penghimpunan dana masyarakat. Yang mana usaha asuransi adalah usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi. Melihat pada ketentuan mengenai larangan di atas, usaha asuransi yang menghimpun dana dari masyarakat sebaiknya tidak menggunakan sistem kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. Ulasan: Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara berikan. Terlebih dahulu kami sam